Kejari Pinrang Berhasil Mendampingi Pemkab Pinrang dalam Memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Gedung Mall Pinrang


Pinrang,13 November 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mendampingi Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Dalam perkara ini, H. Bustan bertindak sebagai penggugat, sementara Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang (Tergugat I) dan Bupati Pinrang (Tergugat II) bertindak sebagai tergugat.


Proses hukum gugatan ini dimulai pada 4 November 2020, dan sejak saat itu Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pinrang terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Keberhasilan ini ditandai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2019 K/Pdt/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 350/PDT/2021/PT MKS tanggal 28 Desember 2021, serta Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor: 15/Pdt.G/2020/PN.Pin tanggal 26 Agustus 2021.


Putusan tersebut mengharuskan pihak yang saat ini menguasai Gedung Mall Pinrang untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam keadaan kosong sempurna dan membayar tunggakan biaya sewa sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah).


Sejak diterimanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Pinrang telah menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, sebagai bentuk keberhasilan dalam mendampingi Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan perkara ini.


Dengan berlandaskan pada Surat Kuasa Khusus dari Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang Nomor 700/243/Disperindag tanggal 4 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Pj. Bupati Pinrang Nomor 180/2273/Huk tanggal 7 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Pinrang selanjutnya akan segera melaksanakan langkah eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut untuk memastikan pelaksanaan yang sah dan tepat waktu.


Keberhasilan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.



أحدث أقدم