Pinrang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar rapat koordinasi bersama berbagai stakeholder dalam rangka penerbitan alat peraga kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 November 2024, di Cafe Exotico, Pinrang.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami regulasi dan prosedur yang berlaku dalam hal penerbitan dan pemasangan alat peraga kampanye, serta untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses kampanye berlangsung.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, partai politik, tim kampanye, serta pihak terkait lainnya dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. “Kami ingin memastikan bahwa semua alat peraga kampanye yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak hanya dalam hal ukuran dan materi, tetapi juga dalam hal lokasi pemasangannya,” ujar Ruslan.
Ruslan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap alat peraga kampanye agar tidak melanggar ketentuan yang bisa merugikan pihak lain atau menciptakan ketidakteraturan dalam masyarakat. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan ini dapat bekerja sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang damai dan demokratis.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, tim kampanye pasangan calon, serta instansi terkait lainnya. Dalam diskusi tersebut, Bawaslu memberikan penjelasan mengenai pedoman teknis dan pengawasan alat peraga kampanye yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih memahami tugas dan kewajiban mereka dalam proses pemilihan tahun 2024, serta memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan.