Pinrang-Laporan kasus dugaan Calon wakil bupati (Cawabup) Pinrang nomor urut 2, Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, yang melibatkan ASN, tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.
Ini didasarkan pada pemberitahuan tentang status laporan yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Pinrang, pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan ditanda tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri, M.Pd.
Dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan, maka dilaporkan status laporan tidak ditingkatkan kepenyidikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 189 Jo. 70 Ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Aswar, dikonfirmasi media menjelaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan berdasarkan pasal yang disangkakan.
" Sentra Gakkumdu yang kemudian melakukan pembahasan, karena tidak memenuhi unsur pidana maka tidak dilanjutkan berdasarkan hasil pada saat dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu."kata Aswar, Kamis (3/10)
Dikatakan, satu hari Bawaslu menerima 4 laporan, 2 diregistrasi di Bawaslu karena diduga ada unsur pidana, sementara yang 2 laporan lainnya dilimpahkan ke Panwascam Lembang dan Paleteang.
" Keempat laporan itu statusnya sama tidak memenuhi unsur pidana, namun dugaan pelanggaran netralitas ASN disampaikan ke Pj. Bupati ." ucapnya.(ks)