Pinrang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang kembali diduga melanggar netralitas dalam kontestasi politik Pilkada 2024. ASN tersebut sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena turut serta memasang baliho salah satu kandidat bupati, dan kini diduga kembali melakukan pelanggaran serupa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan berulang yang dilakukan oleh ASN tersebut. “Iya betul dari 29 kasus pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani, satu di antaranya melibatkan oknum ASN yang sudah melakukan pelanggaran dua kali. Ini tentunya menjadi perhatian serius,” ujar Andi Fitriani.
Lebih lanjut, ia menyerahkan semuanya kepemerintah daerah dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami menyerahkan kepemerintah daerah terkait tindakan terhadap ASN yang nakal dan bahkan terang-terangan mengulangi pelanggaran yang sama. Hal ini harus segera ditangani agar tidak memberikan contoh buruk kepada ASN lainnya dan menjaga kualitas demokrasi yang bersih,” tegasnya.
Andi Fitriani juga mengingatkan bahwa ASN harus lebih berhati-hati dalam menjaga netralitasnya. "Selain sanksi administratif, pelanggaran netralitas ASN juga bisa berakibat pada pidana. Jangan sampai tindakan ini menyeret mereka ke ranah hukum, yang tentunya akan berakibat serius bagi karier dan masa depan mereka," ungkapnya.
Bawaslu Pinrang akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas ASN. Semua ASN di Kabupaten Pinrang diimbau untuk tetap menjaga integritas, mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak terlibat dalam politik praktis demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.(rls)