Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ahmad Jaya Baramuli - Ir. Abdillah Natsir, Mendaftar di KPU Pinrang


Pinrang-Pasangan bakal calon (Balon) Bupati Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli - Ir. Abdillah Natsir, mendaftar di Kantor KPU Pinrang, 29 Agustus 2024, pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.


Pasangan calon (Paslon) "JADI" ini mendaftar di KPU Pinrang dengan enam Partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung tanpa partai Gerindra


Keenam Parpol tersebut, adalah PKB, PDI-P,  Partai Gelora, PAN, Partai Hanura dan PPP.


Tanpa dukungan Partai Gerindra pada Pilkada ini, menurut Ahmad Jaya Baramuli (AJB) saat jumpa pers usai mendaftar didampingi balon wakil Abdillah Natris dan pimpinan Parpol pengusung, bahwa soal partai adalah keputusan pusat.


" Saya belum pernah memakai baju Gerindra tapi diberikan Kartu Tanda Anggota, dan tanpa partai Gerindra, kami maju." katanya 


Dikatakan Balon Ahmad Jaya Baramuli, setelah dokumen form B1 KWK dari Parpol dinyatakan sah oleh KPU Pinrang, maka secara otomatis dinyatakan sah secara hukum menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada November 2024.


Menjawab pertanyaan, balon wakil Abdillah Natsir, mengatakan bahwa, dasar pengelolaan pemerintahan adalah niat. " Kalau niatnya bagus, tidak ada kata tidak mungkin."ucapnya 


Dikatakan Abdillah Natsir, kami berdua adalah seorang pengusaha dan telah pengalaman dalam mengelola Perusahaan, dan ini sangat penting dalam mengelola Pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman ini sangat penting bagi masyarakat Pinrang.


Sementara Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, dalam sambutan penerimaannya mengatakan bahwa, hari ini adalah proses pendaftaran Paslon yang merupakan momen yang sangat penting.


Dikatakan Ali Jodding, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah posisi syarat pencalonan perolehan kursi menjadi suara sah. Dan, untuk Kabupaten Pinrang jumlah suara sah yang dipersyaratkan mengusung Paslon sebanyak 19.929 suara sah.(rls_ks)

أحدث أقدم