KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pemilu 2024


Pinrang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pinrang,Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 Bertempat di Aula Kantor KPU Pinrang, Kamis  ( 29/2/2024 ) 


Pembukaan Awal kegiatan rekapitulasi Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyerahkan  santunan kematian dan biaya pemakaman kepada salah satu petugas pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih ) berasal dari Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Pemilu 2024 kepada ahli waris korban atas nama petugas Pantarli Yahya, sebesar 46 juta rupiah.


Ketua KPU Pinrang Muh. Ali Jodding mengatakan bahwa, penghitungan tingkat Kabupaten Pinrang ini, akan berlangsung sesuai jadwal mulai tanggal 29 Februari sampai 2 Maret 2024.


"Mudah mudahan dalam waktu tersebut rekapitulasi 12 Kecamatan tingkat Kabupaten Pinrang dapat diselesaikan."ucap Ali Jodding


Setelah Rekapitulasi penghitungan suara ini,Ketua KPU Pinrang Ali Jodding menuturkan, selanjutnya akan dilakukan di tingkat Provinsi dengan 4 jenis Pemilihan yakni, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPRD Provinsi Sulsel, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan, Untuk DPRD Kabupaten Pinrang, penghitungannya berakhir ditingkat KPU Pinrang.


Penghitungan tingkat Provinsi, lanjutnya, akan berlangsung mulai tanggal 3 Maret, dan secara berjenjang ke tingkat Nasional. Selanjutnya, ditetapkan perolehan suara pada Pemilu secara Nasional.


" Penetapan Rekapitulasi secara berjenjang ini,  menunggu dan memberikan ruang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan gugatan bila ada hasil penetapan KPU yang tidak bersesuaian."terangnya 


Gugatan tersebut, dapat dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu m) maupun Mahkamah konstitusi (MK). Setelah ini berakhir maka akan ditetapkan perolehan kursi dan Pilpres.


Rekapitulasi ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 81 ayat 3, berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2024 pasal 5 ayat 2 dan 3, dan Juknis KPU RI No. 219 tahun 2014


Untuk diketahui Jadwal Rekapitulasi 12  kecamatan pada penghitungan yang ada di daerah ini, dimulai dari Kecamatan Suppa,   selanjutnya Kecamatan Mattiro Bulu, Watang Sawitto, Patampanua, Lembang, Cempa, Tiroang, Lanrisang, Paleteang, Batulappa, Mattiro Sompe, dan Kecamatan Duampanua.

أحدث أقدم