2 Warga Pare dan 1 Warga Luwu Diamankan Sat Narkoba Polres Pinrang


PINRANG - Satuan Resnarkoba Polres Pinrang, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana Narkoba di dua tempat yang berbeda dengan tersangka inisial AS (32), MS (20) dan SF. Total berat bruto dua kasus yang berbeda ini sekitar 303.44 gram.


Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Asnawi, pada Press Release di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa 26 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 wita, didampingi Humas Polres.


Dikatakan Kasat Narkoba Asnawi,  terduga pelaku inisial AS dan MS adalah warga kota pare pare, dan keduanya diamankan saat berkendara, di Kariango , Kelurahan Panrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 wita.


Dari tangan kedua pelaku tersebut, lanjut Kasat Asnawi, diamankan 5 saset sedang, berisi kristal bening yang diduga adalah sabu sabu dengan berat bruto 254.99 gram, dan rencananya akan dibawa ke Parepare.


Penangkapan terduga pelaku, katanya, setelah Sat Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kampung tersebut, sering menjadi tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya, personil Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada saat itu, kedua tersangka yang berboncengan dicurigai dan dihentikan laju kendaraannya, dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti tersebut.


Sementara kasus sebelumnya, kata Kasat, oleh terduga lelaki berinisial SF warga Kabupaten Luwu, di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, dari tangannya didapatkan satu saset sedang, berisi kristal bening diduga sabu sabu dengan berat kotor sekitar 48.50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu.


Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya.


Pasal yang disangkakan ketiga tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketiga tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Pinrang. 

أحدث أقدم