PINRANG-Sambil menggendong anak, dan membawa serta suami mereka, puluhan Mak Mak dari Talabangi Kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang mendatangi Kantor Bupati Dan Kantor Kejaksaan .
Perwakilan Warga, Ardan mengatakan, puluhan Mak Mak yang ada di sini ,seharusnya berdiam diri di rumah dan anak anak mereka bersekolah, sementara suami mereka mencari nafkah " Namun mereka karena berjuang untuk ketenangan mereka, makanya ikut serta berunjuk rasa " kata dia di kantor bupati Pinrang Selasa 27/02/2024
Dia mengatakan, warga di Talabangi tidak tenang berada di rumah karena keberadaan. Tower yang ada di pemukiman padat penduduk tersebut " Saat senja banyak yang mengungsi karena takut dan khawatir dengan tower itu "
Tower milik PT Tower Bersama Grup itu, mengancam keselamatan mereka " Terkadang keluar percikan api, dan saat cuaca ekstrem warga khawatir tower itu roboh dan menimpah rumah mereka "
kontrak Tower itu kata dia , kembali diperpanjang tanpa sepengetahuan warga yang merasakan dampaknya." sementara warga enggan diberi ruang untuk melakukan protes terhadap keberadaan tower tersebut "
Olehnya itu kata dia, Mak Mak bersama anak dan suaminya mendatangi kantor bupati untuk mendesak pemerintah daerah mencabut ijin tower itu " Ini demi keamanan dan kenyamanan warga Talabangi "
Wakil bupati Pinrang Alimin mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi untuk kasus ini " Dari hasil tim itu nantinya akan diambil keputusan "
Dan jika kata dia, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mencabut ijinnya " Maka bisa saja dilakukan, namun jika tidak, pemerintah daerah akan melakukan mediasi dengan pihak terkait dengan masyarakat "
Tiga warga Talabangi yang melakukan protes keberadaan tower tersebut kini duduk di pesakitan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Setelah dilaporkan pihak perusahaan karena menggembok pagar tower tersebut .
Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso berjanji akan menuntut ketiga warga Talabangi itu dengan tuntutan yang seadil adilnya " Ini akan menjadi bahan kami saat melakukan tuntutan pada persidangan 5 Maret nanti "
Tower yang berada di pemukiman padat penduduk itu dibangun sejak 2011 lalu dan masa kontrak berakhir pada 2022 . Namun tanpa sepengetahuan warga kontrak itu diperpanjang dengan pemilik lahan.