Polisi Tangkap Pemerkosa Penghuni Kos


PINRANG-Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang menangkap IW (21 tahun) Pria yang diduga memperkosa HN ( usia 20 tahun) penghuni salah satu rumah kos di kelurahan Temmasarangge kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang


Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan , IW ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut " Sudah ditetapkan sebagai tersangka "kata dia di ruang kerjanya Senin 15/01/2024


Dia mengatakan, saat kejadian tersangka bersama temannya mendatangi kamar kos korban dengan dalih mencari seseorang " kejadian itu terjadi pada  5 Januari lalu "


Informasi yang dihimpun menyebutkan,saat itu korban berada dikamar kost  yang berada dilantai 2 dimana saat itu korban sedang duduk – duduk, lalu tidak lama kemudian tiba – tiba ada yang mengetuk pintu kamar korban.


korban kemudian membuka pintu kamar  dan melihat 2 orang laki – laki yang korban tidak ketahui, setelah itu korban langsung bertanya kepada mereka dengan kata kita cari siapa "


Tersangka kemudian menjawab dimana EA,namun korban menjawab EA sudah pulang.


Mendapat informasi itu, tersangka dan rekannya langsung masuk ke kamar korban dan  duduk di kasur disamping korban, 


kemudian saat itu tangan  tersangka

 memegang belakang korban sehingga saat itu korban sudah merasa jengkel.


Tersangka lalu berdiri mengunci pintu kamar dan kembali mendekati korban.


 Tersangka tiba – tiba mendorong korban kebelakang sehingga korban  terbaring di kasur dan korban sempat menangis.


Bukannya kasihan ,tersangka justru  menutup mulut korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangannya.


Tangan tersangka kemudian membuka paksa pakaian yang dikenakan korban dan melampiaskan syahwat setannya.


Sementara rekan tersangka yang masih dalam pengejaran itu, juga hendak melakukan hal yang sama .


Namun saat tersangka hendak mengenakan pakaiannya, korban berusaha kabur dan meminta pertolongan ke tetangga kamar kos nya.


Akhmad Risal mengatakan, polisi menyita pakaian dalam korban dan seprei yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti " Tersangka yang diamankan saat ini merupakan resedivis yang baru bebas pada Desember 2023 lalu "


Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 12 tahun kurungan .

أحدث أقدم