Pinrang-Usai menggelar rapat dengar pendapat RDP antara pihak pengusaha pergudangan, pemda Pinrang dan pihak Forum Komunikasi LSM Pinrang yang di mediasi DPRD daerah ini pada tanggal 7 Juni lalu, FKLSM mendesak agar pemda Pinrang segera dan secara tegas menindak lanjuti hasil RDP tersebut dengan penegakan perda RTRW/RTDL guna menertibkan keberadaan gudang yang ditengarai tak mengantongi izin dan berada dilokasi yang tidak semestinya alias tak layak lagi.
Desakan tersebut kembali disuarakan secara tegas oleh sejumlah aktivis LSM yang bernaung di bawah FKLSM Pinrang diantaranya Ruslan Ketua LSM PSOD, menurutnya pemerintah daerah harus nyata hadir dalam menegakkan perda dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
" Pemda Pinrang sudah seharusnya secara nyata hadir dalam penegakan Perda tersebut dan jangan kalah oleh kepentingan oknum tertentu karena hal itu bisa mencederai rasa keadilan dimasyakat" tegasnya kepada media belum lama ini.
Ditempat yang sama Rahim Pole yang juga pentolan aktivis LSM pada forum yang sama malah mensinyalir adanya praktik tak sehat yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha pergudangan didaerah ini dengan mensiasati bangunan gudang miliknya dengan nama atau label toko.
" Saya menilai pengusaha yang masih memakai gudangnya dalam kawasan perkotaan ini sudah tak boleh lagi dibiarkan, malahan mereka ini makin lihai dengan mensiasati pergudangan miliknya dengan nama toko ini kan sudah jelas melanggar karena dampak buruk yang ditimbulkan dimasyarakat akibat polusi pencemaran lingkungan" bebernya.
Desakan aktivis LSM di Pinrang ini bukannya tanpa dasar karena pelarangan keberadaan gudang dalam kota mengacu pada aturan yang ada pada RPJP yang kini dinamai Perda RTRW/RTDL.