PANGKEP, - AKP Syaharuddin mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pangkep kembali memperlihatkan track recordnya dalam mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu - sabu di wilayah hukum Polres Pangkep."
Pengungkapan kasus Narkotika dengan berat bruto 8 Gram (Delapan Gram) yang melibatkan tersangka berinisial AR (25) warga asal Mamasa Sulbar langsung digelar press release oleh Kasat Narkoba AKP Syaharuddin didampingi KBO Sat Narkoba Polres Pangkep IPDA Aprinando."
Hari ini kami menggelar kegiatan press release di aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep terkait tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Pangkep dengan barang bukti berjumlah 8 gram dari tangan pelaku inisial AR (25) warga Mamasa Sulbar." Ujar AKP Syaharuddin kepada awak media (16/05/2023).
Pelaku berhasil diamankan dengan cara Undercover buy oleh team Sat Narkotika Polres Pangkep dilokasi jalan Kemakmuran Kecamatan Mappasaile Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan."
Pelaku ini lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang, sering kali melakukan transaksi Narkotika di lokasi jalan Kemakmuran Kecamatan Mappasaile Kabupaten Pangkep dan atas informasi akurat dari beberapa masyarakat sehingga team langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memantau aktifitas pelaku."
Dan pada hari Selasa 16 Mei 2023 team yang telah mendapatkan identitas pelaku beserta nomor kontaknya langsung melakukan transaksi Undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 8 Gram." Tuturnya pada kegiatan press release.
Dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan, dirinya mengakui telah membawa serta memiliki sabu sabu dengan berat bruto 8 Gram yang akan di berikan kepada seseorang di Kabupaten Pangkep."
Dari tangan pelaku team berhasil menyita Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 8 Gram beserta 1 alat hisap bong yang terdiri dari satu buah botol plastik, 1 (satu) buah Pirex kaca, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam dan 1 Tas ransel merk Palazzo warna hitam beserta celana panjang Levi’s merek Black Fire warna hitam."
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.” Urai AKP Syaharuddin secara detail kepada awak media (Rls/*)