SYL Tidak Patuh dan Tunduk Perintah Pengadilan, Lawan Melapor ke Polisi


GOWA - Irsan Fahdin Isfany Kaimuddin Salle, SE, SH (Irsan) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa guna melaporkan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH (SYL) dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan pengrusakan, Rabu (26/4/23) pagi.

Wawan Nur Rewa SH Tim Kuasa Hukum Irsan saat Jumpa Pers menyampaikan, pelaporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dikarenakan tidak patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, sedangkan dugaan pengrusakan akibat dampak penimbunan lokasi tanahnya.

"Kedatangan kami ini untuk melaporkan SYL dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dimana yang bersangkutan tidak mengindahkan perintah pengadilan. Kami membawa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lainnya, dalam isi putusan tersebut SYL dihukum untuk membayar seluruh kerugian klien kami sebanyak kurang lebih 625 juta rupiah akibat dampak perbuatannya, begitulah sedikit banyaknya gambaran dalam amar putusan, namun sampai detik ini belum mengindahkan," ucapnya.

Meski demikian kata Wawan sapaan akrabnya ini menyebutkan jika laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang semula direncanakan untuk dilaporkan beralih kepada pengrusakan.

"Kami sudah gelar serta berdiskusi bersama pihak Polres Gowa, agar laporan kami tidak tumpan tindih sehingga kami berinitiatif pada dugaan pengrusakan. Kami juga telah melaporkan sebelumnya dugaan pengrusakan tersebut pada 2020 namun pihak Polres Gowa menghentikan dengan alasan menunggu putusan sampai berkekuatan hukum tetap. Dan sekarang 2023 ada tiga salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang artinya laporan kami sebelumnya sudah bisa diaktifkan kembali dan ditindaklanjuti serta memeriksa SYL dalam dugaan pengrusakan yang dimana bersangkutan sekarang sudah terbukti bersalah berdasarkan tiga putusan tersebut. Langkah selanjutnya kami akan ajukan permohonan kepada Kapolres Gowa untuk mengaktifkan kembali laporan kami dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga tidak ada lagi alasan jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, dan kami siap prapradilankan Polres Gowa jika melakukan SP3," tegas Wawan.

Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubenur Sulawesi Selatan.

Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan. Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.

”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan," tutup Irsan.

Hingga berita ini tayang Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi.(rls_wn)

أحدث أقدم