Dinas Perhubungan Pinrang Melaksanakan Sosialisasi perda Nomor 6 tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Perbup No 7 Tahun 2021


Pinrang-Dengan Sosialisasi perda Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan perbup No 7 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan agar Para juru parkir yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang agar para juru parkir dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat memberikan pelayanan Prima.

Hadir dalam kegiatan H.Bahtiar. SP.MM,Kadis Investorat H. Muhammad Aswin S.IP .Drs.Mantong M.Si,Muhammad Nur.Andi Sadikin .SH Kasi Hukum Setda dan para juru parkir beserta tamu undangan yang sempat hadir

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H.Bahtiar.SP.MM

Dalam Sambutanya Plt Kadis  Perhubungan Pinrang  H. Bahtiar.SP.MM Menyampaikan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan perbup No 7 tahun 2021 tenteng petunjuk pelaksanaan dan di hadiri para juru parkir Se Kabupaten Pinrang sebagai peserta, bertempat di MS Hotel, Kamis (22/12/2022).

Lanjut Kadis mengatakan dengan tidak adanya parkir disembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramain para pengguna jalan dapat merasa nyama karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan karena parkir sembarangan.

" Pada pelaksaan sosialisasi kali ini, Kami berupaya para jukir yang ada di kabupaten Pinrang dapat mengetahui  Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan perbup No 7 tahun 2021 tenteng petunjuk pelaksanaan." Ujarnya

Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas, Termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Pinrang.  Ungkapnya

" Peningkatan PAD dari Parkir karena sikap profesional dari para Jukir dalam bertugas," Bebernya

Dalam kata penutupnya Kadis Berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti semua materi dengan serius

Dalam Materinya Kadis Investorat H. Muhammad Aswin S.IP Mengharap perparkiran digunakan sesuai dengan regulasi yang ada, karcis harus diberikan mengharap tukang parkir mengerti tentang abah abah mengarahkan kendaraan diharap Dinas Perhubungan bisa memberikan pelatihan pelatihan parkiran diharapkan dapat di mengelola per parkiran harus ada ilmu tolong jaga baik baik kendaraan yang ada di wilayahnya kita harus sabar menghadapi masyarakat yang memarkir kendaraannya, harus di jaga baik baik diharap di atur dengan baik


"Laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada mengharap dikondisikan sesuai dengan aturan yang ada mengharap kualitas ditingkatkan"jelasnya

Di Tempat yang Sama Kompol H.Muhabar Ketua Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pinrang Menyampaikan Saber Pungli adalah Instruksi langsung dari bapak Presiden, beliau juga menjelaskan bahwa Pungutan liar adalah meminta pungutan di tempat yang tidak seharusnya, meminta uang atau pungutan secara paksa, memakai karcis yang sudah digunakan pada kendaraan lain tapi dipakai lagi untuk kendaraan berikutnya, anda adalah alat Pemerintah Perpanjangan tangan Pemerintah untuk PAD Daerah, anda harus ber perilaku yang baik karna anda adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah, mengharap para tukang parkir dilengkapi dengan identitas yang jelas, baju Dinas dan kalau bisa di buat per zona jadi bisa diketahui yang tukang parkirnya, Tuhan menentukan rejeki anda yang mencari jadi laksanakan tugas dengan baik dan orang yang diparkir kendaraannya pasti ikhlas memberi dan disitulah ada keberkahan rejeki yang anda dapat.ungkapnya

Lanjut Mewakili Kabag Hukum Pinrang Andi Sadikin dasar memungut uang ada di Perda No:6 2019 dan petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Perbup No: 7 tahun 2021, kendaraan yang masuk parkir adalah kendaraan yang berhenti sementara dan ditinggal pengemudinya..

Tukang Parkir harus dilengkapi Atribut dan pakaian juru parkir sesuai dengan ketentuan yang ada serta harus memberikan karcis parkir kepada pengendara yang diparkir kendaraannya.

Parkir Eksidentil yaitu tempat parkir sementara jika ada kegiatan yang diketahui aleh Dinas Perhubungan, harus melakukan pelayanan, penertiban, dan senantiasa menjaga keamanan, Juru parkir dilarang sambil berjualan begitupun pengguna jasa parkir, misalkan memarkir kendaraannya di tempat parkir sambil berjualan.

Dan acara Sosialisasi perda Nomor 6 tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dan Perbup No 7 Tahun 2021 di tutup dengan pemasangan secara simbolis antribut parkir kepada lima perwakilan tukan parkir






أحدث أقدم