Curi Rokok 2 Karung, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi


PINRANG-Seorang Pemuda MI ditangkap Personil Reskrim Polres Pinrang Karena mencuri rokok di sebuah toko kelontong di wilayah kelurahan Teppo kecamatan Patampanua.

Tidak tanggung tanggung, pemuda itu mencuri 2 karung rokok berbagai merek dan dijual.

Penyidik Pembantu Unit Pidana Umum Polres Pinrang Bripka Muhammad Hasrul mengatakan, aksi kedua pemuda saat menggasak toko kelontong di Kelurahan Teppo itu terekam CCTV " Motor pelaku juga ketinggalan karena sempat dikejar warga setempat " kata Hasrul di Ruang Unit Pidana Umum Polres Pinrang Rabu 12/10/2022

Dia mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dan indentifikasi motor terduga pelaku , Polisi berhasil mengungkap identitas kedua terduga pelaku " Dan seorang pelaku telah diamankan "

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku berhasi menggasak sekitar 50 slop rokok berbagai merek atau sekitar 2 karung.

Terduga pelaku MI mengaku, satu karung rokok yang berhasil dicuri, berhasil di sita oleh warga yang memergokinya " Satu karung berhasil kami bawa kabur "

Rokok  tersebut kata dia, telah habis terjual " uangnya kami bagi dua dengan rekan kami ".

Motor yang dikendarai lanjut dia, terpaksa ditinggal di lokasi kejadian, karena dikejar warga " Motornya tidak sempat dibawa lari karena dikejar warga ".

Dari Pantauan, motor yang digunakan terlaku telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan  ancaman 9 tahun kurungan.

أحدث أقدم