Pinrang,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi selatan menetapkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Penetapan
WTP bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang setelah BPK Perwakilan Sulawesi
Selatan melakukan serangkaian Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LPKPD) tahun 2021.
Pada
pelaksanaan penetapan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LPH) tahun 2021 bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang di
gedung kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan, Selasa (17/5/2022).
Dalam
sambutannya Kepala Perwakilan BPK RI Paula Henry Simatupang berharap
Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak cepat berpuas diri atas pencapaian
ini dan berharap Rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP segera
direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pihak Legislatif
DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Bupati
Pinrang Irwan Hamid mengucapkan apresiasi yang besar kepada seluruh
jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah berupaya menyajikan
laporan keuangan yang baik hingga dinilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh
BPK RI.
Bupati Irwan pun berharap agar pencapaian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun - tahun berikutnya.
untuk
diketahui, torehan opini WTP atas LKPD tahun 2021 bagi Kabupaten
Pinrang ini menggenapkan torehan Opini WTP ke - 10 bagi Kabupaten
Pinrang yang terus dipertahankan secara berturut - turut tanpa terputus
sejak tahun 2012.