TIM JEMBOL"Dukcapil Pinrang Perekaman Warga Lanjut Usia dan Sakit-Kelurahan Data

Pinrang-Setiap warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun ke atas wajib baginya untuk melakukan perekaman KTP-el dan kemudian mendapatkan KTP-el dan segala hak kependudukannya sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Atas dasar Undang-Undang tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang terus berupaya berinovasi dengan berbagai program yang dijalankan  untuk mencari masyarakat yang telah cukup umur untuk dilakukan perekaman KTP-el ataupun Pembuatan Akta Lahir,Akta Kematian,Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak.

Namun, beberapa masyarakat tidak bisa datang langsung dikarenakan beberapa kondisi seperti sudah terlalu tua atau sedang sakit. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pinrang memiliki kegiatan jemput bola(JEMBOL) perekaman untuk warga yang tidak dapat secara fisik datang ke kantor.

Tim Jembol  Disdukcapil datang ke rumah warga tersebut untuk kemudian dilakukan perekaman sehingga warga bisa mendapatkan hak-hak kependudukannya dengan lengkap.

Dari pantauan media Pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang melalui TIM JEMBOL yang dipimpin langsung Kabid Dafduk Andi Nurjaya.SE didampingi Kasi Pendaftaran Penduduk Risma,SE beserta Timnya. melakukan kegiatan jemput bola perekaman orang sakit yang beralamat di Jalan kampung baru Kelurahan Data , Kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan

Salah seorang dari dua Warga jln kampungbaru Kelurahan Data tersebut bernama Hj Darapati yang Usia lanjut dan mengalami kelumpuhan kedua kakinya kepada media saat dikompirmasi mengatakan"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih pada Tim Dukcapi Pinrang yang mendatangi kami kerumah membantu saya melakukan perekaman sehingga saya dapat kembali memiliki KTP-el"Kata Darapati

Secara terpisa Kabid Dafduk Andi Nurjaya saat dikompirmasi media diruang kerjanya mengatakan"Hari itu ada Dua warga Kelurahan Data yang kami datangi untuk melakukan perekaman KTP-el karna Kedua warga tersebut sudah tidak dapat kekantor

Dari rekomendasi pemerintah kelurahan data maka kami dari Tim JEMBOL langsung mendatangi warga tersebut,kedua warga tersebut Hj Darapati dan Darawisa keduanya usia lanjut dan sakit"Tutur Kabid Dafduk A.Nurjaya.

Lebih Lanjut Kabid Dafduk menambahkan,Bagi warga yang ingin melakukan perekaman di rumah dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor dukcapil, dapat melakukan permohonan perekaman langsung di Kantor Disdukcapil kabupaten Pinrang ke bagian Identitas Penduduk"Tutupnya.

أحدث أقدم