Adapun yang hadir dalam menyaksikan pemusnahan Narkotika jenis Sabu tersebut, Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono, Kasat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Ipda H. Ridwan, Spdi. MA. Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, Sekertaris Dinas Kesehatan Dr.Ramli Yunus, M.M.Kes.
Kapolres Pinrang AKBP M. Arief mengatakan, "Satnarkoba polres Pinrang selama kurun waktu satu tahun sudah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sejumlah 69 perkara dengan barang bukti sejumlah 1.6 Kg yang diperoleh dari beberapa TKP dan tersangka, terkait dengan tersangka 108 laki-laki dan 5 perempuan serta ada anak satu jadi jumlah tersangka 114 orang". Ucapnya.
AKBP M. Arief juga mengatakan, "kami dari Resnarkoba polres Pinrang bekerja sama dengan berbagai pihak akan tetap memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, jadi tidak ada kata kompromi dengan narkoba seperti yang sama saya ucapkan dari awal tahun lalu". Ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP M. Arief mengatakan, "sebelumnya pernah juga kita mengungkap peredaran narkoba dan penyalahgunaannya juga, dan tindakan penegakkan hukum akan tetap kami lakukan. Jadi pada kesempatan ini sesuai dengan yang ada, kami melakukan pemusnahan barang bukti terutama berkaitan dengan jenis sabu-sabu seberat 1.6 kilogram". Jelasnya.
"Untuk barang ini diperoleh dari jaringan yang memang dari jaringan seputaran masuk ke Pinrang, jadi dari Pinrang dan sekitarnya, ada juga terindikasi di daerah lain namun demikian ini TKP khusus di Pinrang saja". Tutup AKBP M. Arief Kapolres Pinrang.
Perlu juga diketahui bahwa pada saat pemusnahan Narkotika jenis Sabu - Sabu tersebut dihadirkan beberapa tersangka, diantaranya berinisial, FR, SL yang berasal dari kabupaten Sidrap sedangkan tersangka RL/CL dan TR bin JL berasal dari kabupaten Pinrang.