Terkait Barjas, Unit Layanan Pengadaan Pemkab Luwu Timur Gelar FGD

 


LUWU TIMUR-Dalam rangka penyamaan pemahaman terkait dengan pengadaan barang/jasa (Barjas) pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (04/11/2021) bertempat di Aula Sasanapraja Kantor Bupati Luwu Timur, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

FGD pada hari ini membahas topik “Perencanaan Pengadaan dan Aplikasi Sirup, E-Kontrak dan Pengendalian Kontrak Kritis Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang Dan Jasa dengan Metode Swakelola”. yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setdakab Luwu Timur, Efy Syahriani memaparkan men­ge­nai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No: 16/2018 tentang Penga­daan Barang atau Jasa Pemerintah.

Tujuan dan manfaat RUP yang tertuang dalam aplikasi Sirup itu sendiri adalah terpenuhinya informasi publik berkaitan dengan kapan akan dimulainya proses tender, anggaran yang tersedia serta sistem pengadaannya. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yakni transparansi.

Sedangkan pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa dimaksudkan sebagai upaya memastikan bahwa sasaran atau target yang telah ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan jasa akan tercapai, meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu dan persyaratan biaya.

Begitupun dengan tujuan Swakelola adalah sebagai suatu upaya dalam meningkatkan potensi sumber daya/kemampuan teknis aparat pemerintah serta dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,”jelas Efy Syahriani.

Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa. Acara tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 04 sampai dengan 05 November 2021 dengan peserta dari, Staf Ahli, kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Lurah, PPK, Pejabat Pengadaan serta admin Sirup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini narasumber berasal dari DPD IAPI Sulawesi Selatan, Sukri, ST, Advisor, tot LKPP, Andi Juanna Fachrudin.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si yang mewakili Bupati mengawali sambutannya mengatakan bahwa Kriteria suatu Pemerintahan berbasis elektronik harus mampu menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai pada masa mendatang, serta meningkatkan pelayanan publik supaya mewujudkan pelaksanaan kegiatan salah satunya yakni pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Aplikasi yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Askar juga mengatakan FGD ini bertujuan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai koridor yang benar. Selain itu, untuk menyelaraskan pemahaman semua pihak tentang undang undang pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.

Askar mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momen ini dengan baik dalam mengkaji,mempelajari dan mengadopsi bagaimana implementasi pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi, supaya hasil FGD harus menghasilkan rekomendasi bahan masukan dan jika ada kurangnya, maka dapat menjadikan pertimbangan dan jadi masukan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum menegaskan, setiap pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu menguasai aturan. Karena dengan mengusai aturan, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan didalam penerapan pengadaan barang dan jasa, kepada seluruh peserta agar mencintai pekerjaan dan niatkan dihati agar membawa berkah dan pahala,”tutupnya.Dalam rangka penyamaan pemahaman terkait dengan pengadaan barang/jasa (Barjas) pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (04/11/2021) bertempat di Aula Sasanapraja Kantor Bupati Luwu Timur, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

FGD pada hari ini membahas topik “Perencanaan Pengadaan dan Aplikasi Sirup, E-Kontrak dan Pengendalian Kontrak Kritis Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang Dan Jasa dengan Metode Swakelola”. yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setdakab Luwu Timur, Efy Syahriani memaparkan men­ge­nai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No: 16/2018 tentang Penga­daan Barang atau Jasa Pemerintah.

Tujuan dan manfaat RUP yang tertuang dalam aplikasi Sirup itu sendiri adalah terpenuhinya informasi publik berkaitan dengan kapan akan dimulainya proses tender, anggaran yang tersedia serta sistem pengadaannya. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yakni transparansi.

Sedangkan pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa dimaksudkan sebagai upaya memastikan bahwa sasaran atau target yang telah ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan jasa akan tercapai, meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu dan persyaratan biaya.

Begitupun dengan tujuan Swakelola adalah sebagai suatu upaya dalam meningkatkan potensi sumber daya/kemampuan teknis aparat pemerintah serta dalam rangka peningkatan peran serta pemberdayaan ormas dan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,”jelas Efy Syahriani.

Focus Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang/Jasa. Acara tersebut dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 04 sampai dengan 05 November 2021 dengan peserta dari, Staf Ahli, kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Lurah, PPK, Pejabat Pengadaan serta admin Sirup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini narasumber berasal dari DPD IAPI Sulawesi Selatan, Sukri, ST, Advisor, tot LKPP, Andi Juanna Fachrudin.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Drs. Askar, M.Si yang mewakili Bupati mengawali sambutannya mengatakan bahwa Kriteria suatu Pemerintahan berbasis elektronik harus mampu menggambarkan arah yang jelas tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai pada masa mendatang, serta meningkatkan pelayanan publik supaya mewujudkan pelaksanaan kegiatan salah satunya yakni pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Aplikasi yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Askar juga mengatakan FGD ini bertujuan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai koridor yang benar. Selain itu, untuk menyelaraskan pemahaman semua pihak tentang undang undang pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.

Askar mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momen ini dengan baik dalam mengkaji,mempelajari dan mengadopsi bagaimana implementasi pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi, supaya hasil FGD harus menghasilkan rekomendasi bahan masukan dan jika ada kurangnya, maka dapat menjadikan pertimbangan dan jadi masukan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Asisten Administrasi Umum menegaskan, setiap pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu menguasai aturan. Karena dengan mengusai aturan, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan didalam penerapan pengadaan barang dan jasa, kepada seluruh peserta agar mencintai pekerjaan dan niatkan dihati agar membawa berkah dan pahala,”tutupnya.

أحدث أقدم