Bawaslu Pinrang Melaksanakan Program Ngabuburit Pengawasan Dalam Bentuk talk show di Radio SBL


Pinrang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang kembali menggelar acara spesial dalam rangka evaluasi pengawasan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini guna menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan sekaligus mengajak untuk menanamkan nilai-nilai spiritualitas dalam demokrasi , olehnya itu Bawaslu Kabupaten Pinrang melaksanakan program Ngabuburit Pengawasan ke- dua kalinya yang dikemas dalam bentuk siaran talk show dengan mengandeng Suara Bumi Lasinrang Fm.19 Maret 2025


Talkshow ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi selama proses Pemilu dan Pilkada serta pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu yang bebas dari kecurangan. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana refleksi bagi Bawaslu Pinrang dalam mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengawasan agar lebih optimal di masa yang akan datang.


Dalam sesi "Ngabuburit Pengawasan," koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ruslan menyampaikan materi mengenai pengalaman dan evaluasi pelaksanaan pengawasan di masa pemilu dan pilkada Tahun 2024.


Bekerjasama dengan stasiun radio Suara Bumi Lasinrang FM , talk show dengan tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pinrang " mengupas terkait kendala  dan siapa saja yang bisa melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran  pemilu. Hal ini langsung direspon oleh Ruslan yang mengatakan bahwa "siapapun bisa melaporkan jika mendapati adanya dugaan pelanggaran ke Bawaslu Pinrang  dengan waktu 7 (Tujuh) hari sejak terjadinya dugaan kejadian pelanggaran, namun  jika hari kedelapan baru dilaporkan maka kami tidak bisa menindak-lanjuti karena memang dari regulasi undang- undang yang mengatur bahwa hanya tujuh hari sejak peristiwa tersebut terjadi,nah   yang kami kawatirkan jika itu peristiwa signifikan yang bisa merubah suatu keadaan namun jika tidak  ada yang  melaporkan sehingga ada informasi yang  kami terima dihari kedelapan.


Kami tidak akan menolak laporan tersebut dan  kami dari Pengawas Pemilu tidak akan tinggal diam jika memang materilnya ada dan cepat kami ketahui, hal ini kemudian akan kami jadikan temuan jika memang waktunya 7 hari tersebut telah lewat dan kami akan melakukan penelusuran serta investigasi ulang setelah melakukan rapat pleno bersama tim dan menyiapkan dokumennya selama 14 ( empat belas hari) lagi jika memang bukti-buktinya kuat. Lanjut lagi Ruslan mengatakan bahwa di Bawaslu itu ada dua sumber peristiwa atau perkara yang bisa kami proses yaitu laporan datangnya dari masyarakat dan temuan dari pengawas pemilu itu sendiri" terang Ruslan.


Acara Talkshow yang dikemas dengan Ngabuburit menjelang buka puasa ini dipandu langsung oleh Host dari Suara Bumi Lasinrang dan rencana selanjutnya talkshow bersama Bawaslu Pinrang ini akan disiarkan lagi dengan narasumber dari Anggota Bawaslu Pinrang yang lainnya.


Previous Post Next Post