Pinrang- Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mewakili Pj. Bupati Pinrang, membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pinrang di Aula MS Hotel, Selasa (19/11).
Dalam sambutan tertulis Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., yang dibacakan oleh Sekda A. Calo, disampaikan bahwa pemahaman tentang penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi aparatur pemerintah.
“Pengelola badan publik, termasuk pemerintahan, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada masyarakat,” tegasnya.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga berharap melalui sosialisasi ini, para aparatur dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola dan menyajikan informasi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, S.S.T.P., M.Si., mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh kepala OPD atau perwakilannya.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pengelola informasi di setiap OPD, sehingga tata kelola informasi dapat dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Haswidy.
Haswidy juga menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan informasi dapat berujung pada sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami berharap peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Haswidy.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.(*/)