Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sat Resnarkoba Polres Pinrang Gelar Press Release


Pinrang-Gebrakan luar biasa dari Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K.,M.H, dibawah kepemimpinannya yang baru jalan dua pekan, telah menggagalkan peredaran Narkotika golongan satu jenis Sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka.


Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Sat Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K.,M.H,

 didampingi Kasi Humas Polres Pinrang IPTU Darwis Manniaga, Kanit Penyidik, Kedua tersangka serta di hadiri awak media cetak, elektronik dan online, bertempat di, Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa (17/9/2024).


Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Pinrang menyampaikan kronologi singkat pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pinrang melakukan pemantauan di tempat yang dilaporkan warga, alhasil tim mencurigai salahsatu mobil pick up yang berhenti di titik lokasi dan mengambil sesuatu di semak semak."


"Kemudian tim memberhentikan mobil pick up tersebut dan dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan didapati (10) bungkus sedang (Ball) yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto lima ratus dua puluh tiga (523) gram dan setelah dilakukan pengujian lab, barang tersebut positif Narkotika golongan satu jenis sabu," jelas Fitri IPTU


Dilanjutkannya, pada penggeledahan tersebut, diamankan 2 orang tersangka Inisial IR (34), warga Kecamatan Paleteang dan RS (35) bersama Barang Bukti (BB) sabu 10 ball dengan berat bruto 523 gram, dengan akumulasi harga sekitar enam ratus juta rupiah (Rp. 600.000.000) lebih, handpone dan mobil pick up yang dipakai para tersangka. 


"IR dan RS, diamankan di Kampung Kulo Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Ahad 15 September 2024, bersama barang bukti, selanjutnya para tersangka kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut."


"Para tersangka kami jerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Subsider, Pasal 112 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana Penjara Seumur hidup  dan sanksi terberat Pidana mati," jelasnya


Ditambahkannya, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan hasil interogasi sementara diketahui barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.


"Untuk kasus ini, masih terus kami dalami dan kami telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan kami akan terus melakukan  pengejaran kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pinrang, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku, kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Pinrang," pungkas IPTU Fitri dengan tegas.(sk)

Previous Post Next Post