Pengawasan Ketat dari Bawaslu Pinrang dalam Tahapan Pendaftaran Pilkada 202


Pinrang  – Pendaftaran calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang 2024 resmi dibuka mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Calon-calon yang ingin berkompetisi dalam pemilihan ini diharapkan untuk mendaftarkan diri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang.


Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari , dan para calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi serta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. KPU Pinrang juga mengingatkan bahwa seluruh calon harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk syarat usia, kepemilikan KTP, serta dukungan dari partai politik.


Sebagai langkah awal, para calon diharapkan dapat mengumpulkan berkas pendaftaran yang meliputi formulir pendaftaran, surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya jika ada, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. KPU Pinrang akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang masuk untuk memastikan kelayakan setiap calon.


Dihari kedua pendaftaran, terdapat satu calon Bakal Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang mendaftarkan diri yaitu Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi yang melakukan pendaftaran pada pukul 22.30 wita didampingi  dengan parpol pengusung serta relawan yang dilaksanakan di KPU Pinrang 28 Agustus 2024.  Hadir sama melakukan pengawasan melekat Ketua beserta anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Pinrang.


Selanjutnya pada tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Pinrang, Bawaslu Pinrang akan memeriksa kelengkapan dokumen, verifikasi data calon, dan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang nantinya ketika telah ditetapkan sebagai calon .


“ sebagai PJ Tahapan Pendaftaran ini, kami akan melakukan pengawasan terhadap berkas serta keabsahan dokumen- dokumen yang disertakan pada proses verifikasi berkas” tegas Ruslan 


Pilkada Pinrang 2024 diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan adil, dengan calon-calon yang berkualitas dan siap membawa perubahan positif bagi daerah.

Previous Post Next Post