KPU Pinrang Ingatkan Parpol Buka Akun Silonkada Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati


Pinrang-Dua hari menjelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, tepatnya pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung untuk segera membuka akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).


Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Joddng, mengungkapkan, "Kepada seluruh parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang segera buka akun Silonkada. Ini diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan."


Ali Joddng menegaskan kembali kepada parpol yang ingin mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang agar segera melakukan pembukaan akun Silonkada dengan mengirimkan surat permohonan pembukaan akun.


"Berdasarkan laporan dari operator Silonkada KPU, hingga saat ini baru satu parpol yang telah membuka akun Silonkada," jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya bagi parpol lain untuk segera melakukan proses yang sama. "Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan tidak menunda-nunda proses ini agar semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu," tambahnya.


Informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian dan tindakan segera bagi seluruh parpol yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang. "Semoga parpol pengusung memperhatikan hal ini," harap Ali Joddng.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran,kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang


Klik link berikut : https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024




Previous Post Next Post