Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024


Pinrang, Sabtu, 24 Agustus 2024 – Menjelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumumkan syarat-syarat pendaftaran melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, di Aula kantor KPU Pinrang.


Dalam rapat tersebut, Ali Jodding menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang Tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Batasan minimal suara sah yang harus diperoleh oleh peserta pemilu tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang adalah sebanyak 19.929 suara.


Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, dan pada tanggal 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 Wita. Lokasi pendaftaran akan dilaksanakan di Jalan Bintang, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.


Ali Jodding juga menekankan syarat-syarat pendaftaran, yakni calon bupati dan wakil bupati harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


Hingga saat ini, baru ada dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pinrang yang mengajukan pendaftaran secara tertulis, sementara satu pasangan lainnya telah menyampaikan niatnya secara lisan.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran,kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang


Klik link berikut: https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024





Previous Post Next Post