Bantuan Hukum Direfresif, Pengacara Minta Kapolda Sulsel Periksa Oknum Jatanras hingga Kesehatan dan Sikologisnya


MAKASSAR - Sejumlah Advokat dari Bantuan Hukum, Perkumpulan Lingkaran Aktivis Indonesia mendapatkan tindakan represif oleh oknum kepolisian pada Rabu, 28 Agustus 2024 malam, di depan Mako Polrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani.

Video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan sifat arogansi aparat terhadap advokat alias pengacara itu viral di sosial media, hingga menjadi pembahasan di group gorup advokat.


Ada yang menduga, jika oknum aparat dari satuan Jatanras tersebut dalam keadaan mabuk, hal itu terlihat di akhir akhir video, mata dan muka memerah.


Tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat dari Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar terhadap pengacara di Makassar saat hendak memberikan bantuan hukum kepada kliennya.


Dihimpun dari berbagai sumber, awalnya sekitar pukul 17.00 wita, atasnama Muh. Farhan diamankan di salah satu Warkop di Jalan Buruh, Makassar.


Sekitar pukul 23.40 wita para advokat alias pengacara dari Bantuan Hukum bersama dengan keluarga Muh. Farhan  menuju Polrestabes Makassar bermaksud bertemu untuk memberikan pendampingan hukum.


Namun, disebut Farhan tidak berada di Polrestabes Makassar dan berdasarkan informasi Farhan berada di Posko Jatanras, Rappocini, Makassar.


Tim Pendamping hukum Farhan kemudian menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pendamping hukum Muh. Farhan.


Para petugas di lokasi itu mengatakan Farhan dilakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar sedangkan Muh. Farhan dilakukan interogasi atau pengembangan di Posko Jatanras.


Kemudian terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pemdamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum namun dihalangi oleh petugas kepolisian dengan alasan perintah Kasat Reskrim.


Pengakuan Tim Bantuan Hukum, dalam insiden tersebut diduga para advokat ini hendak diludahi bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh oknum petugas.


Setelah insiden tersebut, Tim Jatanras akhirnya membawa Farhan ke Polrestabes Makassar di Jl. Ahmad Yani Makassar. 


Namun setibanya disana, oknum Jatanras kembali melakukan penghalang-halangan terhadap pendamping hukum dan kembali terjadi tindakan represif oleh pihak kepolisian terhadap pendamping hukum Farhan.


Dikonfirmasi terpisah, Jumat (30/8/24) melalui whatsapp, Pengacara kondang di Sulsel, Wawan Nur Rewa, menyebut oknum tersebut perlu disekolahkan dan mesti dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus sikologi.


"Saya tidak usah berkomentar terlalu jauh yah, cukup kita minta Kapolda Sulsel untuk sekolahkan kembali oknum tersebut dan pemeriksa kesehatan sekaligus sikologinya, apakah yang bersangkutan dalam tekanan atau terdapat gangguan lainnya," kata Wawan.

Previous Post Next Post