Ombudsman Siap Tindaki Lanjuti Kasus 3 Tangki Pengangkut Solar yang Dilepas Polres Sidrap


Sidrap-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sulawesi Selatan (ORI Sulsel) akhirnya menanggapi polemik kasus dilepasnya 3 Truk terduga penyelundup solar subsidi oleh Polres Sidrap.


Ketua Perwakilan ORI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti begitu ada laporan pengaduan yang dimasukkan oleh masyarakat.


"Terimakasih infonya, untuk laporan masyarakat jika memenuhi formil materil akan ditindaklanjuti, silahkan di sampaikan melalui WA 08112363737, setiap jam kerja," ucap Ismu Iskandar melalui via pesan, Rabu 3 April 2024.


Sebelumnya, Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) DPD Sulsel mengaku akan melaporkan Kapolres Sidrap ke Ombudsman RI.


Ketua GPAM DPD Sulsel, Riswandi, mengatakan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menilai kinerja instansi pemerintahan.


“Termasuk dalam penanganan kasus seperti tangkap lepas truk terduga penyelundup BBM ilegal,” ujar Riswandi, Rabu (3/4/2024).


Ia menyebutkan, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi terhadap keluhan terkait penyalahgunaan wewenang atau ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku oleh instansi terkait, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lanjutan.


“Maka dari itu, sebagai sosial kontrol, kami (GPAM) akan melaporkan atau mengadukan Kapolres Sidrap ke Ombudsman dengan harapan ada tindakan lebih lanjut sehingga kasus ini terang benderang,” harap Riswandi.


Sebelumnya, tiga unit mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri (PT BBM) yang mengangkut solar dari Kota Makassar, Sulsel, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditahan selama dua hari lalu dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap.


Mobil tersebut diduga mengangkut solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali namun dilepaskan pada hari Kamis 28 Maret 2024 dengan dalih surat suratnya lengkap.


Kasus tersebut kini berpolemik, sejumlah aktivis menduga ada kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sidrap hingga melepas mobil tangki PT BBM itu.


“Kesalahan yang dimaksud adalah, polisi melepaskan mobil tersebut padahal belum mengetahui jenis solar yang diangkut apakah solar subsidi atau solar industri. Kemudian pemilik solar belum pernah dihadirkan untuk diperiksa. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan antara oknum penyidik dengan pemilik,” tutur Riswandi.


Sorotan Keras ACC Sulawesi 


Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) turut menyoroti kasus dilepasnya 3 truk terduga penyelundup solar subsidi oleh Unit Tipidter Polres Sidrap.


Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi, Anggareksa mengatakan, dengan menyimak alasan dilepasnya 3 truk terduga penyelundup solar subsidi oleh Polres Sidrap tersebut, menandakan bahwa pihak Polres Sidrap sendiri tidak yakin bahkan tidak memiliki kemampuan untuk membedakan mana Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan bukan dan itu hanya ahli yang memahaminya.


"Nah seharusnya kan dilakukan penyelidikan dulu, memeriksa saksi dan lain-lain," ucap Angga sapaan Anggareksa dimintai tanggapannya, Rabu (3/4/2024).


Ia menyebutkan, Polres Sidrap seharusnya tidak semata melihat sepihak dokumen saja, karena bisa saja perusahaan yang tertera di badan tangki truk tersebut memang memiliki izin.


Tapi, kata Angga, apakah BBM yang diangkut oleh ketiga truk bernaung di bawah bendera PT. Bulukumba Berkah Mandiri itu betul adalah BBM subsidi atau industri, itukan diperlukan penyelidikan lebih lanjut.


"Tidak serta merta hanya melihat dokumen saja tanpa melalui proses penyelidikan lebih dalam, kemudian dilepas. Ini yang membuat publik atau masyarakat wajar menaruh curiga," terang Angga.


Tak hanya, menurut Angga, jika ingin menghindari kerugian bagi terduga pelaku penyelundupan BBM, seharusnya penyidik bisa mengambil sampel beberapa liter BBM tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang guna mengetahui apakah itu BBM subsidi atau industri.


"Jadi sejak awal kami sudah menilai Polres Sidrap ini tidak menangani kasus ini secara profesional," ujar Angga.


Sebelumnya, Ia turut mendesak agar Polda Sulsel melalui Karo Wasidik dan Propam untuk segera melakukan supervisi serta pengawasan langsung kepada penyidik Polres Sidrap buntut dari dilepasnya 3 truk terduga penyelundup solar subsidi agar setiap proses hukum kasus tersebut berjalan dengan baik.


"Saya kira sudah banyak terjadi kasus penyelundupan bbm subsidi, sebelumnya ada di Wajo, kemudian di Bulukumba dan sekarang di Sidrap, Polisi harus serius mengusut tuntas kasus ini," tegas Angga.


Diketahui, Polres Sidrap melepas tiga unit mobil tangki pengangkut Solar pada Kamis 28 Maret 2024 sore, yang mana mobil tersebut merupakan hasil tangkapan pada Selasa 26 Maret 2024 malam.


Ketiga mobil tangki dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL, sebelumnya diduga melakukan penyelundupan solar subsidi dari Kota Makassar menuju Morowali, Sulawesi Tengah.


Penjelasan Polres Sidrap


Beberapa hari lalu, tepatnya Senin 1 April 2024, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan telah memaparkan duduk perkara dalam kasus tersebut.


Agung mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dokumen dokumen yang digunakan oleh PT BBM sebelum dilepas, dan dalam pemeriksaan itu, pihaknya menemukan bahwa dokumen PT BBM, lengkap.


Dia menjelaskan bahwa PT BBM adalah mitra kerja atau penyalur solar milik PT Sri Karya Sukses (PT SKS) dengan nomor surat 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2023.


Namun saat ditanya PT SKS menyuplai solar dari mana yang kemudian diberikan kepada PT BBM untuk diangkut atau diperjualbelikan? Agung tidak mau menjawab pertanyaan itu.


Kemudian dokumen yang dimaksud Agung yang menjadi pegangan PT BBM adalah, Delivery Order (DO) pertanggal tanggal 26 Maret 2024, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0062622.AH.01.01 Tahun 2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bulukumba Berkah Mandiri.


Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor Induk Berusaha: 1209220112298 tanggal 12 September 2022.


Surat Keterangan PT. Sri Karya Sukses Nomor : 001/SK-BBM/SKS/XII/2023 Tanggal 23 Maret 2024 Tentang Pendistribusian BBM Jenis SOLAR HSD INDUSTRI Sebanyak 18000 Liter Milik PT. Sri Karya Sukses yang dimuat pada 3 unit mobil tangki milik PT. BBM.


Selanjutnya, Izin dan Legalitas PT SKS dalam melakukan Niaga Minyak dan Gas Bumi seperti Surat Keputusan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 76/1/IU/ESDM/PMDN/2022 tanggal 08 Maret 2022 Tentang Izin Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi PT Sri Karya Sukses.


Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor : 15/NRU/KA/BPH MIGAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 Tentang Nomor Registrasi Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi Untuk PT Sri Karya Sukses.


Namun dokumen dokumen tersebut hanya disebutkan tapi tidak diperlihatkan. Adapun nomor berkas tersebut hanya dikirm via whatsApp ke beberapa awak media. Agung juga tidak ingin awak media memotret dokumen tersebut dengan dalih tidak ada izin dari pemilik

Previous Post Next Post