Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Ketua P2TP2A Pinrang : Melihat Kronologinya,Ini Eksploitasi Anak


Pinrang - Kasus kematian pelayan cafe remang-remang berinisial FA (13) menjadi perhatian serius berbagai piha


Polisi sendiri tengah mendalami penganiayaan yang mengakibatkan warga Tamalate, Kota Makassar tersebut meninggal dunia.


Korban diduga meninggal karena dianiaya bos cafe remang-remang tempatnya bekerja bernama Muh Ali (36) dan teman sesama pelayan, Farah Novita Hanindita (19).


Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Pinrang, Bahtiar Tombong dikonfirmasi mengenai kasus ini menjelaskan, jika melihat kronologi ini masuk eksploitasi anak.


"Melihat masalah ini melanggar pasal 338 KUHP bisa jadi Eksploitasi karena ada bentuk penyelewengan hak-hak anak dan ini bagian dari jenis kekerasan anak karena korban yang masih berumur 13 tahun,"urai dia, Sabtu 30 Maret 2024.


Ia mengungkapkan, jelas diatur dalam Pasal 76i Jo Pasal 88 UU 35/2014, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan, pihak kepolisian terus mendalami kasus khususnya segala dugaan yang bisa terindikasi.


"Masih kita dalami dulu, kalau ada misalnya (dugaan eksploitasi anak atau hingga TPPO), pasti kita kabari,"terang dia.***

Previous Post Next Post