Hasil Reses DPRD Pinrang Diterima, Pemkab Menyesuaikan Kondisi Keuangan Daerah


Pinrang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang telah rampung melaksanakan kegiatan serapan aspirasi masyarakat atau reses.


Hasil reses tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam rapat paripurna jumat 15 Maret lalu.


Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, mengatakan pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.


“Pasal 168 ayat 5 menyatakan bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD,” kata Muhtadin.


Ketua DPC Demokrat Pinrang itu berharap hasil pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat bisa terpenuhi dan mendapat perhatian Pemkab Pinrang


"Kami telah menyelesaikan paripurna dan kini tugas kami adalah merekomendasikan hasil-hasil serapan tersebut kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,”kata Muhtadin


Terpisah Kepala Bappelitbangda Andi Fachruddin mengatakan, sebanyak 794 item kegiatan reses diterima secara resmi Pemkab Pinrang.


Ia mengatakan,hasil reses itu akan masuk dalam dokumen perencanaan tahun 2025. Ia belum bisa memastikan apakah semua item yang diusulkan tersebut dapat diakomodir.


"Kami telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah"ungkapnya.(*)

Previous Post Next Post