PINRANG-Tiga orang terduga spesialis pencuri kabel milik PT PLN dibekuk jajaran Resmob Polres Pinrang
Kapolres Pinrang AKBP Andhiko Wicaksono mengatakan, ketiga terduga pelaku memiliki peran masing masing" Ada yang bertugas sebagai pemantau, eksekutor dan penadah " kata dia di Mapolres Pinrang Jumat 9/2/2024
Dia mengatakan,terduga pelaku menjalankan aksinya diberbagai tkp bukan hanya di Pinrang tapi juga di Sidrap dan Kota Pare pare " Di Pinrang ada puluhan tkp , yang menjadi lokasi pencurian kabel listrik milik PLN "
Sehingga kata dia atas perbuatan terduga pelaku, PLN menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah " itu untuk ULP Mattiro Bulu dan ULP Watang Sawitto saja "
Sementara kata dia, Untuk wilayah kabupaten Sidrap dan Kota Pare pare, terduga pelaku melakukan aksi pencurian juga " Namun terduga pelaku mengaku hanya satu TKP "
Polisi menyita ratusan meter tembaga bekas kabel PLN, gunting dan satu unit roda dua sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4-5 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.