Pinrang - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang menaikkan status seorang saksi berinisial ARM menjadi tersangka, Kamis, 15 Juni 2023. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Nomor: 01/P.4.18/Fd.1/06/2023, yang ditanggal pada hari yang sama.
Tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah penetapan sebagai tersangka, Tersangka ARM menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Selanjutnya, Tersangka ARM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor: Print-01/P.4.18/Fd.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023. Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, dimulai sejak tanggal 15 Juni 2023 hingga tanggal 4 Juli 2023, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang.
Berikut adalah kronologis fakta kejadian yang menjadi dasar penetapan tersangka ARM:Pada rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2022, di Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Tersangka ARM, selaku pengelola unit pegadaian syariah, melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, antara lain:
Membuat gadai fiktif dengan menggunakan identitas orang lain, melakukan pelelangan barang jaminan tanpa membuat Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang digunakan oleh Tersangka ARM untuk kepentingan pribadi.
Terdapat 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dinilai lebih besar dari 50% dari nilai sebenarnya.
Terdapat 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dinilai kurang dari 50% dari nilai sebenarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka ARM tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) Emas dan Harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Audit Internal PT Pegadaian, pada Unit Pegadaian Pare-Pare II, kerugian keuangan negara akibat perbuatan Tersangka ARM tersebut diperkirakan mencapai Rp. 4.166.353.593,00 (empat miliar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Namun, Tersangka ARM telah melakukan penyelesaian dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Sehingga total nilai kerugian akhir yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 3.171.709.693,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Tersangka ARM dijerat dengan pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Kejaksaan Negeri Pinrang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus ini.
Kejaksaan Negeri Pinrang juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi yang mereka ketahui. Dalam upaya memberantas korupsi, partisipasi dan kerjasama dari masyarakat sangatlah penting guna menciptakan keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan.
Tim Jaksa Penyidik dan aparat penegak hukum lainnya akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.(*)