Press Release Polres Pinrang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Pinrang-Dunia Pendidikan tercoreng dengan adanya kasus dugaan tindakan Asusila yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik yang berprofesi sebagai guru olahraga, di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang.

Hal tersebut terungkap dalam Press Release Polres Pinrang terkait kasus dugaan pencabulan Anak di bawah umur yang di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Daud beserta Anggota Satreskrim unit PPA Polres Pinrang, bertempat, di Gedung SKCK Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/23) sore.

AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang di depan awak media menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa anak SD yang diduga mendapat perlakuan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru berinisial AM, (56) di salah satu sekolah UPT SD Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan.

“Korban berjumlah (12) anak dengan rincian (8) perempuan dan (4) laki-laki dan semuanya merupakan murid dari terduga pelaku dan yang paling menyedihkan korbannya ada yang masih duduk di bangku kelas (1) SD, dari keterangan beberapa korban, terduga pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali,” ungkap AKBP Adjie.

Terduga pelaku Inisial AM melakukan aksi bejatnya di dalam ruangan kelas dengan keadaan pintu di tutup, dengan modus setelah memberikan mata pelajaran olahraga, anak tersebut Nakal dan diberikan hukuman agar tidak mengulangi kenakalannya.

dapun tindakan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut dengan cara membuka pakaian bawah korbannya dan memegang serta meremas bagian sensitif dari korban, sementara salah satu korbannya yang masih duduk di bangku kelas (1) SD, korban disuruh untuk membersihkan WC sekolah dan terduga pelaku mengikuti dari belakang dan melakukan tindakan asusila dengan cara memegang dan meremas area sensitif dari anak tersebut, setelah melakukan aksinya terduga pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun perlakuan dari terduga pelaku terlebih lagi orang tua korban,” jelas Kapolres, perwira Polisi dengan dua Bunga di pundak.

“Adapun pasal yang di sangkakan kepada terduga pelaku, dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat (5) tahun penjara maksimal (15) tahun dan terhubung terduga pelaku adalah seorang oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari pidana pokok, ” pungkas AKBP Adjie yang dikenal akrab dengan awak media

Previous Post Next Post