DPRD Pinrang Menggelar RDP Terkait Keberadaan Pergudangan Yang Ada Di Perkotaan


Pinrang, - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan keberadaan pergudangan, baik yang ada di jalan Briptu Suherman, Kelurahan Penrang dan perkotaan Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sule), Selasa 7 Juni 2023, di ruang Paripurna, menghasilkan beberapa keputusan.

Keputusan yang dibacakan pimpinan rapat, Andi Muhtadin yang juga Ketua DPRD Pinrang, didampingi wakil ketua Ir. Syamsuri, Ketua Komisi II Andi Pallawagau, Ketua Komisi III Usman Bengawan, dan Instansi terkait adalah :

Pertama, Setiap gudang yang tidak memiliki izin harus ditindak lanjuti sesuai dengan Perda (Peraturan daerah) RTRW tahun 2022 pasal 41 tentang kawasan industri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 35 huruf F bahwa kawasan industri seluas sekitar 379 hektar berada di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.

Jadi, lanjut Ketua Andi Muhtadin, gudang yang ada di jalan Briptu Suherman, tidak diperbolehkan dan Perda ini harus ditegakkan oleh Instansi terkait

Keputusan kedua RDP yang juga dihadiri ketua Bapimperda, Andi Ramdani dan dewan lainnya bahwa, setia bangunan yang memilikinya izin toko, tidak boleh dialihfungsikan menjadi gudang.

Ketiga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkewajiban menindak lanjuti Perda RTRW sesuai dengan aturan yang ada. Tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari Instansi terkait.

Keempat, setiap bangunan yang tidak memiliki, harus dilakukan tindakan oleh Instansi terkait sesuai aturan yang ada.

Pada kesempatan RDP yang digelar atas laporan sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM Kabupaten Pinrang, Pimpinan rapat meminta kepada Bapimperda untuk dilakukan rapat kerja dengan Instansi terkait, mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penegakan Perda ini.(man)

Previous Post Next Post