4 Orang Mengaku Dari Pembiayaan Dan Wartawan Dilaporkan Curi Motor Di Paccinongan


Gowa - Seorang ibu rumah tangga; Sumiati Rahim, melaporkan  dugaan pencurian pada Sabtu, 17/6/2023 lalu di Jl. Dato Taeng Taeng Paccinongan Gowa oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pihak Pembiayaan BFI Finance, Dua dari keempat orang tersebut diketahu berinisial IL dan HR.

Kronologis kejadiannya; dua orang tidak dikenal datang ke rumah Sumiati, mengaku Kuasa dari BFI ingin menarik motor jenis Honda CRF milik Suid Willi Saputro anak Sumiati, kemudian belakangan datang lagi kedua orang yang diketahui berinisial IL dan HR.

Sumiati yang saat itu ingin keluar dari rumahnya menemui keluarganya berpesan agar keempat orang tersebut berhubungan langsung dengan Anaknya sebagai pemilik motor dan pemegang nomor kontrak di BFI Finance. Namun konon saat Sumiati meninggalkan rumah, motor tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil.

Sepulangnya ke rumah, Sumiati kaget karena motor tersebut sudah tidak ada. Ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp oleh Sumiati, HR yang sebelumnya mendatangi rumah Sumiati mengaku jika motor tersebut sudah berada di kantor.

Ibu Sumiati lalu menghubungi IL, mempertanyakan alasan pengambilan motor tersebut, IL mengaku jika ia sudah melaporkan di kantor sehingga beliau harus membawa motor tersebut ke kantor dan menyuruh Sumiati ke kantor untuk melakukan pembayaran.

"Sudah saya laporkan di kantor, jadi harus saya bawa ke kantor dulu, jadi ke kantor maki ambilki ki lunasi di kantor" jawab IL melalui pesan WhatsApp.

Sumiati lalu ke Kantor BFI dan mengecek keberadaan motor tersebut, namun motor tersebut tidak diperlihatkan kepadanya. Sumiati malah disuruh membayar seluruh hutang pinjamannya, bukan keterlambatan tunggakan. Sumiati memelas, namun tetap ditolak.

Karena upaya dan niat baiknya untuk  membayar tunggakan tidak dihiraukan, Sumiati kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gowa pada hari ini, Rabu, 21/6/2023 dengan delik pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan nomor Polisi LP/B/637/VI/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.

Sya'ban Sartono, Pengacara Sumiati berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kejadian seperti ini sering berulang, kami harapkan ke Polres Gowa agar memberi atensi setinggi-tingginya terhadap peristiwa ini. Karena ini murni pencurian, kendaraan sementara terkunci dan tergembok lalu diambil tanpa diketahui oleh pemiliknya." Terang Sya'ban.(Rls_RM)

Previous Post Next Post