Tanpa listrik Sejak Puluhan Tahun,Warga Peppangan Datangi Kantor DPRD Pinrang


PINRANG, Organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Pattinjo (IPMP) Pinrang dan sejumlah warga. Gelar aksi unjuk rasa dikantor DPRD Pinrang menuntut pengadaan listrik di Dusun Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sul-sel) , Rabu (31/05)

Dalam orasinya, massa aksi mahasiswa IPMP menjelaskan sudah 32 tahun semenjak berdirinya salah satu PLTA terbesar di Sulsel yakni PLTA Bakaru diresmikan Masyarakat di Dusun Peppangan tak kunjung menikmati listrik.

Dia juga menyuarakan PLTA bakaru merupakan penyuplai listrik di wilayah Sulawesi,  Padahal lokasi mereka dari PLTA Bakaru hanya beberapa kilometer saja dari desa mereka.

"Di sana ada PLTA Bakaru yang sangat dekat dengan Dusun Peppangan, namun kami masyarakat belum bisa menikmati listrik hingga sekarang," teriak salah satu massa aksi.

Jendral Lapangan Andi Conet dalam orasinya mengatakan, massa aksi mahasiswa menjelaskan sudah 32 tahun semenjak salah satu PLTA terbesar di Sulsel yakni PLTA Bakaru diresmikan, namun semenjak itu pula warga di Dusun Peppangan tak menikmati listrik. Padahal lokasi mereka dari PLTA Bakaru hanya beberapa kilometer saja.

"Di sana ada PLTA Bakaru yang sangat dekat dengan Dusun Peppangan, namun kami masyarakat belum bisa menikmati listrik hingga sekarang," kata Andi Conet.

Dalam tuntutannya peserta aksi unjuk rasa mengaskan dan menyuarakan tuntutannya yakni menuntut DPRD dan bupati dalam mengawasi dan menindaklanjuti isi listrik di Peppangan dan menuntut pemerintah daerah kabupaten Pinrang agar memprioritaskan pembangunan Yanga ada di pelosok.



Sementara Ketua DPRD Pinrang Muhtadin yang menerimah para pengunjuk rasa yang di damping ketua komisi II dan Ketua Komisi III menyampaikan bahwa DPRD Pinrang bersama pemerintah kabupaten pinrang siap mengawal pembangun listrik di Dusun Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, kabupaten Pinrang sampai selesai dan menyampaikan kepada perizinan agar mempermudah pihak PLN untuk mengurus izin pembangunan listrik di dusun peppangan

"DPRD Pinrang dan Pemerintah Kabupaten pinrang memberikan waktu 1 bulan atau 30 hari  kepada pihan PLN untuk mengurus perizinan dan apabilah perizin sudah selesai atau izin terbit pihak PLN agar secepatnya membangun aliran listrik ke dusun peppangan"



Previous Post Next Post