Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Harus Rasakan Dinginnya Sela Mapolres Pinrang


PINRANG, - Seorang remaja inisial KA (18) asal dusun Sali - sali Desa Pincara Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan harus lebaran Idul Adha dan merasakan dinginnya hotel bintang lima Mapolres Pinrang.

Setelah dirinya diamankan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel pada hari Kamis 24 Mei 2023 karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Pelaku ini kami jemput dan amankan di rumahnya setelah tim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi akurat dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut." Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal (25/05/2023) pagi.

Pelaku kata Kasat Reskrim dijemput oleh Unit Buser yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama unit PPA  tanpa melakukan perlawanan." Ujarnya.

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku inisial KA ini melakukan aksi bejatnya di kampung halamannya yakni di dusun Sali - sali Desa Pincara Kecamatan Patampanua Pinrang Sulsel."

Dirinya melakukan persetubuhan kepada korbannya inisial MI (15) sebanyak 5 kali ditempat yang berbeda."

Dan hasil interogasi kepada pelaku dirinya telah mengakui semua perbuatannya telah membujuk serta menjemput dan mengajak korban menginap dirumahnya selanjutnya menyetubuhi korban sebanyak lima kali kemudian korban yang keberatan melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penangkapan kepada pelaku KA." Jelas Kapolres Pinrang secara rinci.

Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel untuk proses hukum selanjutnya. Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K juga berpesan kepada masyarakat agar lebih menjaga dan mengontrol anak anak mereka agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas secara langsung maupun di media sosial yang nantinya bisa berujung tindak pidana kriminal." Kunci Kapolres Pinrang

Previous Post Next Post