Pinrang - Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial H (32) dengan menyita Barang Bukti (BB) 2 (dua) buah Handphone di Dusun Boki Kel.Pammase Kec Tiroang Kab.Pinrang, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 16.00 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: Laporan Pengaduan berinisial I (16) alamat di Jl.Bakung Kec Paleteang Kab.Pinrang, Tertanggal 21 April 2023 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE. melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.
"Berawal dari adanya laporan pengaduan dugaan kasus pencurian yang terekam CCTV kemudian Tim melakukan Pengembangan. Dari hasil terduga pelaku pencurian berinisial H (32) yang beralamat jl.Mongisidi Kel.Paleteang Kec.Paleteang Kab.Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, mengakui bahwa telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah Handphone di teras rumah kosong Jl. Cempaka Kec. Paleteang Kab. Pinrang," jelasnya.
Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.