Dua Jam Usai Tikam Korban, ER Diciduk Polisi Dua Rekannya Masih Buron


PINRANG, - Kejadian heboh penikaman yang mengakibatkan korban inisial MH (23) meninggal dunia dirumah sakit umum Lasinrang Pinrang pada Selasa dinihari (07/03/2023) pukul 03.30 Wita yang berlokasi di salah satu rumah kost belakang BNI Pinrang jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Maccorawalie langsung ditangani personil gabungan Polres Pinrang.

Dari hasil interogasi kepada pelaku inisial ER mengatakan bahwa dirinya sebelum melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlebih dahulu melakukan kegiatan pesta minuman keras bersama dua orang rekannya di kampung halaman di Desa Lome Kecamatan Duampanua Pinrang sambil membawa sebilah badik." Jelas Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K (07/03/2023) pagi.

Selanjutnya kata Kapolres Pinrang team yang menangani kasus ini pada unit Pidum akan melakukan pencarian kepada dua rekan pelaku yang berinisial PR dan PA yang sementara buron.

Bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan korban sementara dalam pencarian team yang dibuang pelaku di salah satu gunung ( kebun ) di wilayah Duampanua Pinrang."

Pelaku lanjut kata dia diamankan kurang lebih dua jam setelah melakukan aksinya dan langsung di gelandang ke Mapolres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir dan team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang.

Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara." Tutup Kapolres Pinrang (73N9).

Previous Post Next Post