DPRD Pinrang Tetpkan Komposisi Dan Personalia AKD

DPRD Pinrang,---DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda, penetapan komposisi dan personalia masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin, 18 April 2022, Pkl.09.30 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri pimpinan dan Anggota fraksi-fraksi DPRD Pinrang serta Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM bersama staf.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin menjelaskan, mengenai perpindahan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pinrang pasal 81 ayat (5), perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi, dan selain Badan Musyawarah yaitu di pasal 83 ayat (11), pasal 87 ayat (6), pasal 89 ayat (5) dan pasal 91 ayat (9) disebutkan bahwa perpindahan Anggota DPRD ke Alat Kelengkapan  lain  hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul fraksi.

Sedangkan untuk masa jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yaitu komisi dan bapemperda, sambung Muhtadin,  sesuai pasal 83 ayat (8), pasal 87 ayat (5) disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan untuk Badan Kehormatan sesuai pasal 91 ayat (2) disebutkan bahwa Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD berjumlah 5 (lima) orang. Ayat (3) menyebutkan,  pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1(satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. Dalam ayat (4) menyebutkan,  Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Ayat ayat (5),  masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan. Ayat (6), penetapan Anggota Badan Kehormatan dipilih dalam rapat paripurna dengan berdasarkan suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 5 (lima). Ayat (7), perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi.

“dalam perubahan Alat Kelengkapan Dewan, kata Muhtadin,  khususnya pimpinan dalam komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan sebagaimana diatur di tata tertib yang telah kami sampaikan diatas maka dengan memperhatikan keputusan DPRD Kabupaten Pinrang yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019, sehingga dengan perhitungan 2 tahun 6 bulan maka sudah saatnya dilakukan perubahan pimpinan di Alat Kelengkapan tersebut. Dan terhadap perpindahan Anggota di alat kelengkapan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di tata tertib DPRD, pimpinan dewan  telah  menerima  usulan  dari  beberapa   fraksi yang     akan    melakukan    perpindahan     Anggotanya”, terang legislator Partai Demokrat tersebut.


Adapun komposisi dan personalia Alat Kelengkapan Dewan sebagaimana dibacakan Sekwan Pinrang yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Rahmat, SP yaitu;

Ketua Komisi I, Muh.Syahrul Sarman, Wakil Ketua, Sariansa Bin mappetani, Sekretaris, Syukur. Anggota Komisi I lainnya yakni, M.Faizal Syah, Ilwan Sugianto, SH.,MH, Herly Lukman, A.Md, Hj.Rusnah dan Hj.Ratna.

Ketua Komisi II, Andi Pallawagau Kerrang, SE, Wakil Ketua, H.Nasrun Paturusi, Sekretaris, Hartono. Anggota Komisi II lainnya yakni, Hj.Salma, SE, Drs.H.Achmad Side, M.Si, Hastan Mattanete, ST.,MP, Supriadi, Hj.A.pajjai Mekka, SE, Hitler dan Syamsuddin Duddin.

Ketua Komisi III, Ir.H.Usman Bengawan, SH, Wakil Ketua, Andi Aan Nugraha, Sekretaris, Harun Ali. Anggota Komisi III lainnya yaitu, H.Alimuddin Budung, S.Hi, Muh.Thoha, Kasman, S.Pdi, Hamsyar, SE, H.A.Muhammad Ramdhani,SH, A.Mulyadi Mustafa, SH dan Jefriadi, SE.


Ketua Komisi IV, Drs.H.Mashur Ali, Wakil Ketua, Markus Manna, Sekretaris, Andi Riksan. Anggota Komisi IV lainnya yakni, Drs.H.Hamzah, Risda, S.ST, Abd.Waris Muin, H.Abd.Halim Bado, Kamaruddin, SH.,MH dan H.Sahabuddin.

Sedangkan untuk Ketua Bapemperda DPRD Pinrang masih dijabat oleh Andi Muhammad Ramdhani, Wakil Ketua Hastan Mattanete, ST.,MP. Anggota Bapemperda Lainnya yaitu, Hamsyar Jerre, SE, Kamaruddin, SH.,MH, Syukur, Jefriadi, SE, Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, Andi Aan Nugraha, Kasman, S.Pdi dan Ilwan Sugianto.

Untuk Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pinrang dijabat oleh Hj.Rusnah, Wakil Ketua, Muh.Thoha. Anggota BK lainnya yaitu, Andi Pallawagau Kerrang, SE, Harun Ali dan Herly Lukman, A.Md.

Sementara itu, untuk Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) secara ekspesio dijabat oleh Ketua DPRD Pinrang dan Wakil Ketuanya juga secara ekspesio dijabat oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, sedangkan Sekretarisnya dijabat oleh Sekwan (bukan Anggota).

Adapun personalia Bamus DPRD Pinrang yaitu, H.Muhtadin (Ketua), Ir.Syamsuri (Wakil Ketua), Ahmad Jaya Baramuli ( Wakil Ketua). Adapun Angota-Anggotanya yaitu, H.A.Muh.ramdhani, SH, Hitler, Risda, S.ST, Hastan Mattanete, ST.,MP, Hj.Rusnah, Hj.Ratna Arifin, Jefriadi, SE, Drs.H.Hamzah, Syamsuddin Duddin, H.Abd.Halim Bado, Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, H.Sahabuddin, Harun Ali, M.Faizal Syah, Drs.H.Achmad Side, Muh.Thoha, Hj.A.Pajjai Mekka, SE, dan Abd.Waris Muin.

Sedangkan personalia Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang yaitu, H.Muhtadin (Ketua), Ir.Syamsuri (Wakil Ketua), Ahmad Jaya Baramuli (Wakil Ketua), dan Anggota-Anggotanya antara lain, Hamsyar Jerre, SE, H.Nasrun Paturusi, Muh.Syahrul Sarman, Markus Manna, Ir.H.Usman Bengawan, Andi Riksan, Hj.Salma,SE, Drs.H.Hamzah, H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM, Andi Pallawagau, SE, Andi Aan Nugraha, Herly Lukman,A.Md, Syukur, Hartono, Kamaruddin, SH.,MH, Andi Mulyadi Mustafa, SH, Kasman, S.Pdi, Ilwan Sugianto, SH.,MH dan Supriadi. (Humas DPRD/Thr)

Previous Post Next Post