Tim CDR Dukcapil Pinrang Mendatangi Warga Lansia, Disabilitas Dan ODGJ Di Tiga Titik Berbedah

Pinrang-Dalam rangka pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat, Dukcapil Pinrang memberikan layanan home visit bagi lansia, penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Pinrang melalui Tim CDR(Cari Dekati Rekam) Hari ini mendatangi Tiga warga,warga Lansia,ODGJ,Disabilitas pada Jumat(18/3/2022) pukul 13:00 WITA.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil (Dafduk) Andi Nurjaya,saat dikompirmasi awak media dilokasi mengatakan,layanan home visit bertujuan untuk meningkatkan cakupan perekaman data kependudukan juga memberikan kemudahan bagi warga yang kesulitan menjangkau layanan adminduk di kantor
 Dukcapil.
 
Lanjutnya"Petugas Dukcapil Kab.Pinrang bila ada laporan pengajuan warga atau dari pemerintah wilayahnya terkait Adminduk maka kami Tim CDR  dengan menjemput bola mendatangi untuk memberikan pelayanan secara langsung.   

“hari ini kami mendatangi warga Lansia yang berada di kecamatan Wattang Sawitto,warga ODGJ di desa Pincara kecamatan patampanua dan warga Disabilitas di kecamatan Paleteang,dan Alhamdulillah semua berjalan dengan Lancar"Kata Andi Nurjaya.

Masih ditempat yang sama,Orang tua, Usman (ODGJ) saat dikompirmasi media mengatakan"Saya bersyukur atas layanan Dukcapil Pinrang yang dengan cepat merespon kami dengan mendatangi  rumah saya untuk keperluan Adminduk anak saya

"Alhamdulillah,dengan KTP yang terbit nanti ,kartu BPJS anak saya dapat diaktifkan kembali,dan saya dapat mempergunakan dan saya dapat mengambilkan Obat  di RS atau di Puskesmas.tampa bayaran.

"Terima kasih Dukcapil atas pelayanannya dan kunjungannya kerumah kami."kata bapak Usman dengan wajah bahagia .

"Untuk diketahui bahwa Dinas Dukcapil Pinrang dengan berbagai program dan Inovasi-Inovasi yang dimunculkan dengan tujuan memberikan kemudahan serta membahagiakan masyarakat yang memerlukan Adminduk.

Inovasi jemput bola perekaman data kependudukan terutama untuk kalangan Lansia, penyandang disabilitas dan ODGJ yang memiliki keterbatasan mobilitas karena dokumen kependudukan merupakan dasar bagi semua pelayanan publik.

Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Previous Post Next Post