Pinrang-Optimalkan layanan bantuan hukum bagi Tahanan, Rutan Kelas IIB Pinrang Kemenkumham Sul-Sel kembali perpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang.
Perpanjangan kerjasama Antar 2 Lembaga ini, terkait Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Rutan Pinrang.
Pertemuan yang menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah tersebut, berlangsung di Ruang Karutan Pinrang, Kel
Manarang, Kec. Mattirobulu Kab. Pinrang, Senin (27/12/2021).
Selain dihadiri langsung oleh Keoala Rumah Tahanan Pinrang Wahyu Trah Utomo dan Ketua Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kamaruddin Paturusi, penandatangan perjanjian kerja sama tersebut turut disaksikan oleh Advokat pendamping LBH Rumah Hukum Lasinrang.
Dalam komentarnya Karutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan " Sejak Januari hingga Desember 2021, berjumlah 226 orang Tahanan telah diberikan bantuan hukum oleh Posbakum Situlung Rutan Pinrang."
Lebih lanjut Dia, berharap Semoga dengan segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berdomisili (ber-KTP) di Kabupaten Pinrang dapat segera terealisasi agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
" Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terwujud dengan baik. " Beber Karutan.
" Dengan begitu, negara dapat dirasakan kehadirannya, rasa keadilan dan aksesibel layanan hukum dapat dinikmati oleh siapa saja." Tutup Wahyu sapa'an akrab Karutan Pinrang.
Perpanjangan kerjasama Antar 2 Lembaga ini, terkait Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Rutan Pinrang.
Pertemuan yang menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah tersebut, berlangsung di Ruang Karutan Pinrang, Kel
Manarang, Kec. Mattirobulu Kab. Pinrang, Senin (27/12/2021).
Selain dihadiri langsung oleh Keoala Rumah Tahanan Pinrang Wahyu Trah Utomo dan Ketua Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kamaruddin Paturusi, penandatangan perjanjian kerja sama tersebut turut disaksikan oleh Advokat pendamping LBH Rumah Hukum Lasinrang.
Dalam komentarnya Karutan Pinrang Wahyu Trah Utomo mengatakan " Sejak Januari hingga Desember 2021, berjumlah 226 orang Tahanan telah diberikan bantuan hukum oleh Posbakum Situlung Rutan Pinrang."
Lebih lanjut Dia, berharap Semoga dengan segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berdomisili (ber-KTP) di Kabupaten Pinrang dapat segera terealisasi agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
" Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terwujud dengan baik. " Beber Karutan.
" Dengan begitu, negara dapat dirasakan kehadirannya, rasa keadilan dan aksesibel layanan hukum dapat dinikmati oleh siapa saja." Tutup Wahyu sapa'an akrab Karutan Pinrang.